Ucapan HUT RI 80 Fraksi Golkar Gunungkidul
Ucapan HUT RI ke 80 - Suaragunungkidul.net
PKB GUNUNGKIDUL
HUT RI PKS
PARTAI NASDEM GUNUNGKIDUL
lurah ngloro
Ucapan HUT RI 80 Dinas pariwisasa gunungkidul
DPD PAN GUNUNGKIDUL
GERINDRA GUNUNGKIDUL
hutri gerindra gunungkidul
Ucapan HUT RI ke 80 - Suaragunungkidul
pasang iklan

Miliki Banyak Destinasi Wisata, Ternyata Gunungkidul Hanya Punya 50 Pramuwisata Berlisensi

July 2, 2024 12:43
rt1

Wonosari,(suaragunungkidul.net) — Gunungkidul terkenal dengan kekayaan alam nan indah, dan banyak memiliki destinasi wisata, akan tetapi dalam menunjang kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk pelayanan wisata di Kabupaten Gunungkidul. Masih jauh dari kata memadai. 

Hal tersebut terungkap, saat wartawan coba menggali informasi dari Ketus Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kabupaten Gunungkidul  Sukriyanto, Sukriyanto menyebutkan bahwa anggotanya yang sudah memiliki lisensi atau sertifikasi Pramuwisata baru sekitar 50 orang. Jumlah ini tergolong sedikit, jika melihat jumlah destinasi wisata di Kabupaten Gunungkidul yang tersebar di seluruh kalurahan.

Sedangkan, sejumlah 50 orang anggota yang lain hanya memiliki sertifikat. Sertifikat didapat setelah pramuwisata mengikuti pelatihan dan pendidikan. Walaupun demikian mereka belum bisa disebut kompeten, karena belum mengikuti dan/atau lukus uji kompetensi pramuwisata.

Sukriyanto, melanjutkan bahwa, ada tiga tingkatan lisensi yang ditandai dengan perbedaan warna yaitu, hijau  kuning dan merah. Lisensi hijau terbatas bagi pramuwisata tingkat Kabupaten, kuning untuk tingkat Provinsi, dab merah merupakan lisensi internasional.

Untuk kepemilikan lisensi warna merah, di DIY tergolong jarang. Se-DIY, kata Sukriyanto paling banyak hanya ada 10 orang, Untuk Gunungkidul belum ada yang memiliki lisensi warna merah.

“Lisensi ini yang mengeluarkan Dinas Pariwisata DIY, tapi istilah lisensi sebenarnya sudah berganti menjadi (Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata) KTPP,” jelas Sukriyanto, 02/07/2024.

Kepemilikan KTPP ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DIY No. 4/2020 tentang Kepramuwisataan. Dalam Perda ini, istilah KTPP mengacu kepada kartu identitas yang dipergunakan sebagai iz8n operasional bagi pramuwisata dalan melaksanakan tugas kepanduan wisata.

Pasal 11 ayat 1 Perda DIY menyebutkan bahwa setiap pramuwisata di daerah yang nelakukan kegiatan pemanduan secara komersional wajib memiliki KTPP. Firmulir permohonan KTPP dapat dilihat dibagian lampiran Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No. 10/2020 tentang Kepramuwisataan.

“Untuk mendapat lisensi (KTPP) itu yang mengurus antar dinas, tidak membayar. Paling kami hanya mengeluarkan Rp 50.000 saja, untuk mengganti biaya cetak,” tambahnya.

Manurut Sukriyanto, sebanyak 100 orang pramuwisata yang ada di Gunungkidul, 80 % menempati pos di desa – desa wisata, 10% menempati kawasan pantai, dan 10% tidak memiliki objek wisata atau pramuwisata lepas.

“Pramuwisata freelance itu berangkat dari tidak punya objek wisata, tapi sudah menghandle tamu. Kalau di desa wisata memang harus ada pramuwisata lokal,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif dan Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Gunungkidul, Hari Susanto sempat mengatakan, bahwa di Gunungkidul baru ada 10% pramueisata atau pemandu wisata yang bersertifikasi. Untuk meningkatkan kepemilikan sertifikat, Dispar Gunungkidul akan percepat sertifikasi melalui pelatihan dan sertifikasi gratis.

TAG in
pasang iklan
REKOMENDASI ANDA
BERITA TERBARU