timbul
pan
gokar1
disparbaner
nasdembnr
fraksi nasdem gk
kalurahan kanigoro
kalurahan ngloro
raji property
kalurahan tepus
nataru candirejo
pasang iklan

Banyak Berdiri Bangunan Tak Berizin, Pantai Sanglen Ditutup Pagar Tinggi

July 28, 2024 06:41
Foto : Spanduk Larangan Masuk di Pantai Sanglen Tanpa Izin Keraton Ngayogyakarta
rt1

Tanjungsari,(suaragunungkidul.net) — Pantai Sanglen, pantai yang memiliki ciri khas tersendiri membuat banyak wisatawan penarasan untuk melihatnya. Pantai yang masuk wilayah Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, saat ini ditutup menggunakan seng yang dirangkai dan dibagian luar terpasang spanduk pentutupan Pantao Sanglen.

Dalam spanduk tersebut tertulis “DILARANG MEMASUKI KAWASAN PANTAI SANGLEN TANPA SEIZIN KERATON NGAYOGYAKARTA HADININGRAT” demikian bunyi tulisan di spanduk warna hijau tua lengkap dengan lambang Keraton Ngayogyakarta.

Informasi pentutupan Pantai Sanglen viral di media sosial usai diunggah oleh akun tiktok @info wisata pantai Gunungkidul. Dalam narasinya pengunggah menyematkan narasi ditutup sejak Kamis,25/07/2024.

Wartawan mencoba klarifikasi ke Pemerintah Kalurahan Kemadang, Melalui Carik Kemadang, Suminto, membenarkan adanya penutupan Pantaj Sanglen. Namun Suminto mengaskan bahwa penutupan bukan dilakukan oleh warga, akan tetapi pemilik tanah dalam hal ini pihak Keraton Ngayogyakarta.

“Terkait penutupan obyek Pantai Sanglen, dilaksanakan oleh Keraton Yogyakarta dengan alasan,” jelasnya, Sabtu, 27/07/2024.

Suminto menambahkan, penutupan dilakukan sebagai upaya pencegahan. Karena saat ini terindikasi banyak pemanfaat tanah Sultan Ground (SG) secara liar alias tidak mengantongi izin dari pihak karaton.

Carik Kemadang juga menyampikan apabila, di Pantai Sanglen akan dibangun Obelix Beach. Pembangunan Oblix Beach telah mendapat palilah (izin) dari Keraton Yogyakarta. Rencana pembangunanya akan melibatkan masyarakat Kemadang sesuai dengan MOU atau kesepakatan yang telah ditanda tangani kedua belah pihak.

“MOU itu difasilitasi oleh Keraton Yogyakarta,” tambahnya.

Suminto juga mangakui berdasarkan informasi yang ia terima, penutupan dilakukan karena ada warga yang bukan berasal dari Kalurahan Kemadang, mendirikan bangunan tanpa izin kepada pemerintah Kalurahan Kemadang maupun Keraton Yogyakarta.

Terkait tanah Sultan Ground (SG) lanjut Suminto, pemegang aspek legal tanah dan pemanfaatan sepenuhnya oleh dan direncanakan obyek tersebut jadi percontohan tata kelola SG dari keraton dengan melibatkan masyarakat setempat dan telah di tuangkan dalam MOU.

Sementara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunungkidul, Ashar Jajang Fiyanti, saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan Ia belum mengetahui kalau ada investor di Kawasan Pantai Sanglen. Janjang mengaku apabila dirinya belum lama berdinas di DPMPTSP sehingga belum mengetahui secara pasti daerah mana yang sudah dikuasai investor.

“Saya belum mengetahui informasi tersebut,” katanya, melalui jaringan telpon.

TAG in
pasang iklan
REKOMENDASI ANDA
BERITA TERBARU