Ucapan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Anggota DPRD Gunungkidul
nataru fraksi golkar
nataru fraksi nasdem gk 2024
Ucapan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (5)
nataru pdam gunungkidul
Ucapan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul
Ucapan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Dinas Kesehatan Gunungkidul
bdg gunungidul nataru 2024
pasang iklan

Jika Terbukti Nikah Siri, Oknum Guru P3K Gunungkidul Terancam Diputus Kontrak

March 20, 2023 14:45
rt1

Wonosari,(Suara-News.net) Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul terus menyidiki isu adanya pernikahan siri yang di duga melibatkan oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di linkup Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Keterangan yang disampaikan Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian BKPPD Sunawan, mengaku apabila kasus dugaan nikah siri yang melibatkan oknum guru P3K masih terus di selidiki dan pemeriksaan kebenaran informasi tersebut, untuk pembuktian saat ini pihaknya sedang memproses pembentukan tim pemeriksaan.

“Tim yang kami bentuk terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaungi, Inspektorat daerah, dan perwakilan dari BKPPD, nantinya tim pemeriksa akan mencari kebenaran pernikahan siri yang dilakuka oleh oknum guru tersebut,” terang Surawan, 19/03/2023.

Lebih lanjut Surawan menambahkan, bagi P3K dan PNS aturan pernikahan dan perceraian hampir sama, karena keduanya masuk dalam kategori ASN, sementara untuk pemeriksaan di sesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No 45/1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 10/1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

“Bagi PNS menikah siri tidak diperbolehkan dan termasuk pelanggaran disiplin berat,” tambahnya.

Walaupun hingga saat ini proses pemeriksaan sedang berlangsung, namun sesuai peraturan, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan, namun demikian Sunawan menekankan karena yang bersangkutan adalah pegawai kontrak maka sanksinya adalah diputus kontrak sebagai P3K apabila yang bersangkutan bersalah.

“Untuk keputusan nanti menunggu tim pemeriksa, dan nanti juga dilakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan, dari hasil semuanya menjadi dasar dalam peberian sanksi,” Sambungya.

Saat disinggung mengenai sanksi disiplin terhadap pegawai P3K, Sunawan mengaku apabila pihaknya baru kali ini menangani kasus semacam ini, sebab sejak adanya rekeruetmen P3K baru kali ini ada yang tersandung kasus disiplin pegawai.

“Karena baru kali ini menangani kasus seperti ini dan menyangkut P3K di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul,” tutupnya. 

TAG in
Nataru Kalurahan Tileng
NATARU KALURAHAN TEPUS
Nataru Kalurahan Kanigoro
Nataru Kalurahan Sidoharjo Tepus
Nataru Kalurahan Jepitu
Nataru Kalurahan Girisekar
Nataru Kalurahan Botodayaan
Nataru Kalurahan Petir
Ucapan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Pemerintah Kalurahan Ngloro, Kapanewon Saptosari Lurah SUBARISMAN
pasang iklan
REKOMENDASI ANDA
BERITA TERBARU