Jakarta, (SUARAGUNUNGKIDUL.NET) — DPR RI mengesahkan Revisi Undang – Undang (RUU) tentang desa menjadi undang – undang (UU). Pengesahan diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II di rapat paripurna hari ini (red 28/03/2024).
Rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan Jakarta, Kamis, 28/03/2024. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Tampak hadir pula Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rahmad Gobel.
Awalnya Ketua Baleg DPR Supartman Andi Agnas menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah, selanjutnya, Puan Maharani meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang – undang.
“Apakah rancangan undang – undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang – undang ?,” tanya Puan kepada peserta sidang.
“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.
Diketahui, revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR dan Kementrian Dalam Negeri ( Kemendagri ) pada Februari 2024. Salah satu poin krusial dalam revisi UU, kini mengatur masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
Kini, para kepala desa dapat bernafas lega pasalnya tuntutan mereka akhirnya disetujui oleh pemerintah dan DPR sehingga, para Kades seluruh Indonesia dapat bekerja dengan tenang dan semangat membangun wilayahnya.