Ucapan HUT RI 80 Fraksi Golkar Gunungkidul
Ucapan HUT RI ke 80 - Suaragunungkidul.net
PKB GUNUNGKIDUL
HUT RI PKS
PARTAI NASDEM GUNUNGKIDUL
lurah ngloro
Ucapan HUT RI 80 Dinas pariwisasa gunungkidul
DPD PAN GUNUNGKIDUL
GERINDRA GUNUNGKIDUL
hutri gerindra gunungkidul
Ucapan HUT RI ke 80 - Suaragunungkidul
pasang iklan

Pengecer Kembali Boleh Menjual Gas Elpiji 3 Kg, Namun Harganya Tidak Boleh Melebihi HET

February 6, 2025 02:11
rt1

Jakarta,(suaragunungkidul.net) — Sempat dilarang, per hari Selasa, 04 Februari 2025, pemerintah kembali memperbolehkan pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kg.

Meskipun diperbolehkan kembali untuk menjual gas elpiji 3 kg, namun pengecer tidak boleh menjual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Lalu berapa harga yang diizinkan pemerintah bagi pengecer gas elpiji 3 kg.

Melansir dari Kompas.com, Menteri Energi dan Sumber Daya Miniral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, harga elpiji 3 kilogram (kg) di masyarakat seharusnya tidak lebih dari harga Rp 15.000 per tabung.

Namun kenyataanya, di lapangan harga gas elpiji bersubsidi mencapai Rp 25.000 hingga Rp 30.000 per tabung.

“Harga kami minta, tidak bileh lebih dari Rp 19.000. Maksimal Rp 19.000 sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Dan ini akan kami lakukan terus – menerus,” tegas Bahlil, saat ditemui wartawan di pangkalan gas wilayah, Tangerang, Selasa, 04/02/2025.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah bakal menaikan status warung eceran menjadi sub-pangkalan gas agar lebih mudah dimonitoring.

Bahlil menilai, bahwa tingginya harga jual di warung eceran berpotensi besar menggagalkan rencana pemerintah untuk memberikan subsidi gas secara tepat sasaran.

“Kita harus fair untuk memperbaiki  tapi juga diakui bahwa ada yang menyalah gunakan subsidi yang harus kita perbaiki, itu yang paling penting,” lanjut Bahlil.

Sebelumnya kita ketahui bersama, penjualan gas elpiji 3 kg, tidak diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025. Pengecer yang ingin tetap menjual harus mendaftar sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi pertamina.

Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kondisi ini membuat gas elpiji 3 kg langka di pasar. Melihat kondisi demikian Presiden Prabowo Subiyanto mengintruksikan agar pengecer dapat kembali berjualan gas LPG 3 kg seperti biasa.

“Sudah mulai hari ini (pengecer boleh jual). Dinaikan statusnya menjadi sub-pangkalan,” pungkas Bahlil.

Dengan akan dijadikannya, warung – warung menjadi sub-pangkalan Bahlil berharap harga gas elpiji 3 kg dapat terkontrol dan tidak dinaikan semaunya oleh penjual eceran di warung.

Begini cara daftar sub pangakalan gas elpiji 3 kg online : 

Ikuti langkah – langkah berikut agar bisa membeli gas elpiji 3 kg bersubsidi Pertamina di Pangkalan terdekat.

1. Kunjungi pangakalan gas : konsumen harus datang ke Sub penyalur pangkalan gas LPG 3 kg.

2. Verivikasi data : Tunjukan KTP kepada petugas pangkalan.

Data akan dicatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP)

Jika KTP belum terdaftar, konsumen dapat mendaftar melalui sub penyalur membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Tranksaksi Pembelian : Jika KTP terdaftar, konsumen dapat melanjutkan transaksi pembelian gas LPG 3 kg.

Konsumen juga dapat mengecek status pendaftaran dengan mengunjungi pangkalan terdekat dan menunjukkan KTP untuk verifikasi lebih lanjut.

Penting untuk dicatat bahwa konsumen tetap dapat melakukan transaksi setelah pendaftaran tanpa harus menunggu hasil verifikasi.

Melalui OSS

Langkah pertama cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg online adalah membuat akun pada Sistem Online Single Submission (OSS).

OSS merupakan platform perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah.

Berikut caranya:

Kunjungi situs resmi OSS di https://www.oss.go.id

Klik tombol “Daftar” yang terletak di pojok kanan atas halaman.

Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.

Setelah mengisi semua data, centang kotak persetujuan, lalu klik “Submit”.

Periksa email Anda untuk proses aktivasi akun dan ikuti instruksi yang diberikan

Setelah memiliki akun OSS yang aktif, langkah selanjutnya adalah mengajukan Izin Usaha Mikro dan memperoleh NIB. 

Berikut tahapannya:

Masuk ke akun OSS Anda melalui situs https://www.oss.go.id.

Pilih menu “Permohonan”, kemudian klik “IUMK” (Izin Usaha Mikro dan Kecil).

Klik opsi “Nomor Induk Berusaha (NIB)” dan lengkapi data profil yang diminta.

Isi detail usaha Anda, termasuk informasi mengenai jenis usaha, lokasi, dan data terkait lainnya.

Setelah semua data terisi dengan benar, klik “Proses NIB dan Izin Usaha”.

Setelah proses selesai, Anda dapat mencetak dokumen NIB dan Izin Usaha sebagai bukti legalitas usaha Anda.

TAG in
pasang iklan
REKOMENDASI ANDA
BERITA TERBARU