Selamat Hari Raya Idul Fitri PDAM Gunungkidul
dinas pariwisata kabupaten gunungkidul
DPC PKB GUNUNGKIDUL
DPD PAN KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Selamat Idul Fitri 1446 H BDG
1446 IDUL FITRI - NASDEL GUNUNGKIDUL
DPC Partai Gerindra Gunungkidul
Fraksi Partai Golkar Kabupaten Gunungkidul
Agus Joko Kriswanto - Ketua Fraksi PDIP Perjuangan Kabupaten Gunungkidul
1446 IDUL FITRI PKS
KETUA DPC PKB GUNUNGKIDUL
pasang iklan

Kabar Gembira !!! Presiden Teken UU Desa Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan 2 Periode

May 2, 2024 10:54
rt1

Jakarta,(SUARAGUNUNGKIDUL.NET) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu aturan baru masa jabatan kepala desa (Kades) atau lurah bisa mencapai 16 tahun.

Pasal 39 UU Desa yang baru mengatur masa jabatan kepala desa delapan tahun dalam satu periode. Pada UU Desa yang lama, masa jabatan kades hanya enam tahun.

“Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” bunyi pasal 39 ayat (1) UU Desa yang ditanda tangani Presiden pada Kamis,25/04/2024.

Ayat berikutnya membatasi masa jabatan kepala desa menjadi dua periode. Pada undang – undang sebelumnya, kades bisa menjabat selama tiga periode.

UU Desa yang baru tidak serta – merta menghapus masa jabatan kepala desa tiga periode. Aturan peralihan dituangkan di dalam pasal 118.

“Pada saat Undang – Undang ini berlaku : a. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang – Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang – Undang ini,” bunyi Pasal 118 huruf a UU Desa.

UU Desa yang baru juga memperpanjang masa jabatan para kades yang sudah habis masa jabatannya pada awal tahun ini.

“Kepala Desa yang berakhir masa jabatanya sampai dengan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang – Undang ini,” bunyi pasal 118 huruf e UU Desa.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat merevisi UU Desa sesuai dengan tuntutan para kepala desa. Undang – undang tersebut disahkan dalam rapat paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023 – 2024 di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Kamis 28/03/2024.

Selain masa jabatan kades, UU Desa baru juga mengatur tunjangan purna tugas untuk kades, pencalonan kades, dan sumber pendapatan kades.

Sumber : jdih.setkab.go.id

TAG in
pasang iklan
REKOMENDASI ANDA
BERITA TERBARU