Nglipar,(Suara-News.net)—-Tuntutan Kepala Desa yang disampaikan ke DPR RI beberapa bulan lalu akhirnya membuahkan hasil, masa jabatan Kepala Desa atau Lurah yang sebelumnya 6 Tahun kini telah resmi menjadi 9 Tahun dan dapat dipilih dua periode.
Ketua Dewan Penasehat Partai Gerindra Gunungkidul, Slamet, S.Pd, MM menyoroti hal tersebut lewat blog pribadinya yang di share di sosial media, Slamet berpendapat bahwa perpanjangan masa jabatan lurah atau kepala desa pasti ada baik dan buruknya.
Langkah baiknya kepala desa atau lurah bisa bekerja secara maksimal dan kekuranganya tentu rentan akan terjadinya korupsi anggaran desa, karena anggaran desa setiap tahun bertambah.
“Rancangan keputusan tersebut patut diapresiasi karena dengan masa jabatan 9 tahun dan bisa dipilih dua periode justru akan lebih efektif dan efisien. Terutama dari sisi biaya penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang tentunya cukup besar,”tulisnya.
Berita gembira dari Senayan untuk Kepala Desa dimana Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Bukan hanya itu , poin penting lainnya adalah seorang kepala desa juga bisa dipilih sebanyak dua kali atau menjabat selama dua periode.
Kesepakatan tersebut sebagaimana tertuang dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Baleg DPR RI pada Kamis 23 Juni 2023 lalu.
Diketahui, enam fraksi DPR RI ( PKS, PDIP, GOLKAR, GERINDRA, PKB dan PPP ) menyetujui usulan itu untuk dimasukkan ke dalam draf revisi UU Desa.
Sedangkan Fraksi NasDem, Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikapnya karena tak hadir dalam rapat panitia kerja (Panja) penyusunan draf tersebut.
Sebelumnya sama – sama kita ketahui masa jabatan kepala desa 6 tahun dan bisa dipilih tiga periode, sekarang menjadi 9 tahun dan bisa dipilih dua periode.
Tentunya yang dua periode lebih efektif dan efisien dari sisi biaya penyelenggaraan pemilihan. Selain lebih efektif dari sisi biaya, diharapkan bisa mengurangi gesekan di tengah masyarakat yang tak kunjung redup imbas pemilihan kades.
Masa jabatan 6 tahun dinilai tidak cukup mereduksi konflik horisontal ini, hal ini mempengaruhi stabilitas desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional.
“Walaupun peluang untuk korupsi lebih besar akan tetapi dalam membangun desa masa 9 tahun cukup panjang bagi seorang kepala desa, dan urusan korupsi biar penagak hukum yang bekerja untuk mengurusnya,” tutup Slamet.