Wonosari,(suaragunungkidul.net) — PP Tapera baru yang mengamanatkan pemotongan gaji buruh untuk iuran Tapera sebaesar 2,5 % dinilai oleh DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul memberatkan para pekerja di Bumi Handayani.
Berdasarkan data DPC KSPI Gunungkidul jumlah perusahaan di Gununungkidul yang mengupah karyawan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) kurang dari 20%.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris DPC KSPSI Gunungkidul, Agus Budi Santosa, menurut Nya Tapera yang sifatnya wajib, memberatkan pekerja.
Dia menambahkan jika memang Tapera merupakan tabungan, maka tidak sepatutnya Pemerintah Pusat menetapkan besaran angka tabungan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024.
“Kalau sudah ada payung hukumnya, artinya tabungan dan besaran iuran bersifat wajib,” ujar Agus, Kamis,30/05/2024.
DPC KSPSI Gunungkidul melalui Sekretarisnya, memberi saran agar besaran iuran ditetapkan berdasarkan perundingan/kesepakatan bipartit antara perusahaan/pengusaha dengan pekerja. sehingga dapat memastikan tabungan tersebut dapat diklaim/dicairkan sewaktu – waktu.
Agus juga mengkritik tahapan sebelum penetapan PP No. 21/2024, yang terlalu cepat dan seolah tidak memperhatikan masukan pekerja termasuk ditingkat kabupaten/kota atau arus bawah.
Akan tetapi, Agus menyakini bahwa dewan pengupahan tingkat nasional dan kerjasama tripartit nasional telah menggelar musyawarah.
“Kami pun tidk tahu kapan darf PP itu dikunsultasikan, dimusyawarahkan secara formal,” sambungnya.
Hingga saat ini, DPC KSPSI Gunungkidul masih menunggu arahan dari Konferesi Buruh Asean atau Asean Trade Union Council (ATUC), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KSPSI DIY.
Dihubungi terpisah Ketua DPC KSPSI Gunungkidul, Budiyana secara tegas apabila Tapera belum dapat diimplementasikan untuk pekerja di Gunungkidul.
Budiyana menyebutkan besaran UMK di Gunungkidul yang hanya Rp 2.188.041 telah melalui proses pemotongan BPJS Ketanaga Kerjaan dan BPJS Kesehatan. Pemotongannya sendiri sebesar 2.5% dan akan ditambah lagi iuran Tapera jelas memberatkan pekerja.
“Lagi pula kalau terkait kepemilikan hunian, masyarakat Gunungkidul pada umumnya telah memiliki rumah, meski dalam kondisi sederhana,” kata Budiyana.
Untuk diketahui, regulasi mengenai Tapera ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo Pada Senin, 20/05/2024. Aturanya tertuang dalam PP No. 21/2024 tentang perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Penyelangaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam Pasal 15 ayat 1 PP tersebut berbunyi ” Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (3).”
Pembagian porsi gaji atau upah sebesar 3% tersebut dijelaskan dalam ayat (2), dengan 0,5 % ditanggung pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja.