Wonosari, (suaragunungkidul.net) — Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan telah mengeluarkan dana sebesar Rp41 juta untuk memberikan kompensasi kepada 10 peternak yang ternaknya mati akibat penyakit menular.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gunungkidul, Wibawanti, menjelaskan bahwa kompensasi ini diberikan berdasarkan Peraturan Bupati No. 10/2025 yang mengatur tata cara pemberian kompensasi atas kematian ternak akibat penyakit menular.
“Total kompensasi sudah mencapai Rp 41 juta, untuk pengajuan kompensasi wajib memenuhi syarat yang sudah ditentukan,” ujar Wibawanti, Rabu (27/08/2025).
Pemerintah Gunungkidul memprioritaskan 7 jenis penyakit hewan menular yang dapat menimbulkan kompensasi, yaitu:
– Antraks
– Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
– Lumpy Skin Disease (LSD)
– Septicaemia Epizootica
– Parasit Darah
– Brucellosis
– Infectious Bovine Rhinotracheitis (IBR-IPV)
Syarat Mengajukan Kompensasi :
Untuk mengajukan kompensasi, peternak wajib memiliki:
– Surat keterangan kepemilikan sapi
– Dokumentasi penguburan sesuai ketentuan
– Surat resmi hasil laboratorium yang menunjukkan penyebab kematian
Setiap ternak yang mati akan diberikan kompensasi maksimal Rp5 juta per ekornya, namun nominal kompensasi juga bergantung pada jenis dan besar kecilnya ternak yang dimiliki.
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta, menjelaskan bahwa kompensasi diberikan untuk mencegah terjadinya penyembelihan bangkai ternak maupun praktik brandu yang seringkali menjadi penyebab antraks di Gunungkidul.
“Jadi kopensasi yang diberikan tidak sama, kalau sapi yang sudah dewasa dan besar akan mendapat Rp 5 juta per ekor. Meski tidak bisa menutupi kerugian menyeluruh, paling tidak kompensasi bisa untuk mengubur ternak mati sekaligus membeli anakan ternak kemudian dibesarkan,” harap Sri Suhartanta.