Wonosari,(suaragunungkidul.net) — Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus melakukan evaluasi terkait penetapan status KLB (Kejadian Luar Biasa) untuk penyakit mulut dan kuku (PMK) yang merebak di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
“Soal penerapan KLB PMK, kami akan koordinasikan terlebih dahulu. Perlu kajian dan konsultasi, termasuk dampak sosial dan ekonominya ketika KLB diterapkan,” kata Sekda Gunungkidul Sri Suhartanta, saat dikonfirmasi, Rabu 08/01/2025
Sekda menambahkan keputusan untuk menetapkan KLB tidak bisa dilakukan secara sepihak. Pemkab Gunungkidul perlu berkoordinasi dengan Pemda DIY untuk mendapatkan arahan yang lebih spesifik.
“Karena kemarin kami juga rapat dengan DIY, tapi belum ada arahan spesifik soal KLB, termasuk arahan penutupan pasar,” imbuhnya.
Saat ini, fokus utama Pemkab Gunungkidul adalah pada upaya pengobatan dan pencegahan penyebaran PMK. Dinas terkait telah diperintahkan untuk mengajukan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) guna menambah anggaran untuk pembelian vaksin.
“Kami sudah meminta Dinas Peternakan untuk mengajukan anggaran BTT. Itu kesimpulan dari rapat kemarin,” sambung Sekda.
Dinas Perdagangan juga diminta untuk melakukan disinfeksi secara rutin di pasar hewan, baik saat beroperasi maupun saat tidak beroperasi.
Sebelumnya, anggota DPRD Gunungkidul, Ery Agustin, mendesak Pemkab Gunungkidul untuk segera menetapkan status KLB. Menurutnya, merebaknya kasus PMK yang semakin luas sudah memenuhi kriteria untuk penetapan status tersebut.
“Harusnya sudah segera ditetapkan status KLB, pemkab juga dapat menggunakan anggaran BTT untuk mempercepat penanganan,” ujar Ery.
Ery menilai penanganan PMK di Gunungkidul dinilai masih lamban. Padahal, dengan status KLB, pemerintah dapat mengakses anggaran.