Ucapan HUT RI 80 Fraksi Golkar Gunungkidul
Ucapan HUT RI ke 80 - Suaragunungkidul.net
PKB GUNUNGKIDUL
HUT RI PKS
PARTAI NASDEM GUNUNGKIDUL
lurah ngloro
Ucapan HUT RI 80 Dinas pariwisasa gunungkidul
DPD PAN GUNUNGKIDUL
GERINDRA GUNUNGKIDUL
hutri gerindra gunungkidul
Ucapan HUT RI ke 80 - Suaragunungkidul
pasang iklan

Dinkes Pastikan Tiga Warga Serut Positif Anstrak Sudah Membaik Setelah Mendapat Perawatan Rumah Sakit

March 26, 2024 23:25
rt1

Wonosari, (SUARAGUNUNGKIDUL.NET) – Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan tiga warga Padukuhan Kayoman, Kalurahan Serut, yang positif antraks sudah membaik setelah mendapat perawatan di rumah sakit.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul Sidig Hery Sukoco di Gunungkidul, Selasa, mengatakan berdasarkan hasil skrining petugas di lapangan dari 53 warga Padukuhan Kayoman yang berhubungan langsung dengan hewan ternak terkena antraks, ada 17 warga yang suspek, dan tiga positif.

“Kondisi warga yang positif antraks sudah membaik. Dua dirawat inap dan satu rawat jalan,” kata Hery.

Ia menambahkan, Dinkes Gunungkidul juga memberikan antibiotik kepada 53 warga di Kayoman. Mereka terlibat menyembelih, mengolah, membersihkan, dan memakan daging positif antraks.

“Total 53 warga yang berinteraksi dengan hewan positif antraks tersebut disebut sudah mendapatkan antibiotik,” katanya.

Lebih lanjut, Hery menyampaikan selama 120 hari sejak matinya hewan akibat antraks pada 7 Maret 2024 lalu, Dinkes melakukan surveilan. Usai 120 hari jika tidak ada kasus baru maka kasus antraks ditutup.

“Kalau tidak ada itu kasus antraks baru, maka kasus ditutup,” katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyembelihan hewan ternak yang sakit maupun mati mendadak.

“Kami terus mengedukasi masyarakat untuk tidak melakukan brandu,” kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Salah satunya berisi tentang kebiasaan masyarakat menyembelih ternak sakit atau mati sering disebut brandu atau porak.

“Perda tersebut berisi sanksi apabila seseorang mengonsumsi, mengedarkan, menjual belikan bangkai atau hewan yang mati terutama akibat penyakit,” kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul Wibawanti Wulandari.

TAG in
pasang iklan
REKOMENDASI ANDA
BERITA TERBARU