Wonosari, (suaragunungkidul.net) — Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Sosial P3A) Gunungkidul mencatat bahwa jumlah peserta BPJS Kesehatan yang dibekukan oleh Pemerintah Pusat terus bertambah. Pada akhir Juli, jumlah peserta yang dinonaktifkan mencapai 24.000 orang.
Sekretaris Dinas Sosial P3A Gunungkidul, Nurudin Araniri, mengatakan bahwa pembekuan kepesertaan BPJS Kesehatan merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat. Pembekuan ini disebabkan oleh adanya bantuan iuran yang digelontorkan oleh APBN untuk mendanai kepesertaan tersebut.
“Di luar 1-5 dalam DTSEN, maka kepesertaan BPJS Kesehatannya langsung dibekukan,” katanya.
Pada Juni, ada sebanyak 18.920 warga Gunungkidul yang dibekukan kepesertaannya. Pada Juli, ada sebanyak 5.000an peserta yang dibekukan kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Jadi di Gunungkidul yang dibekukan hampir 24.000 peserta,” katanya.
Nurudin memastikan tetap ada upaya penyisiran untuk mengcover jaminan bagi penerima bantuan yang layak. Warga yang bersangkutan harus bisa menunjukan bukti pengobatan mendesak atau pengantar rawat inap dari faskes untuk bisa masuk menjadi Peserta Bantuan Iuran yang dibiayai APBD Kabupaten.
Ketua Komisi D DPRD Gunungkidul, Heri Purwanto, mengatakan bahwa masalah kesehatan merupakan salah satu program prioritas yang harus dijalankan oleh pemkab. DPRD Gunungkidul juga mendorong adanya peningkatan pemerataan kapitasi BPJS Kesehatan di setiap puskesmas untuk mempermudah akses dalam pelayanan.
“Kesehatan manjadi prioritas bagi warga Gunungkidul, sehingga diharapkan semua masyarakat Gunungkidul dapat akses untuk pelayanan kesehatan,” ujar Heri Purwanto.