Tanjungsari,(suaragunungkidul.net) — Lurah Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari, Wahyu Suhendri, mengkalrifikasi penolakan warganya akan dibangunnya Baech Club milik Raffi Ahmad di Pantai Krakal, Ngetirejo, Tanjungsari, Gunungkidul.
Kepada wartawan, Wahyu Suhendri secara tegas mengatakan, bahwa setahu dia, warganya cuma ada dua opsi dalam menanggapi pembangunan Baech Club yaitu warga yang pro dan tidak tahu.
“Setahu saya cuma ada dua, yaitu warga yang pro sama yang tidak tahu apa – apa soal proyek itu,” jelasnya saat dihubungi wartawan, 14/06/2024.
Suhendri biasa ia dipanggil, suara penolakan hanya berasal dari luar wilayahnya. Menurutnya, banyak masyarakat lokal yang menyimpan harapan akan manfaat dari pembangunan baech club.
“Mereka (warga) justru senang, Mas Raffi Ahmad datang ke Gunungkidul itu punya harapan, besok bisa kerja, bisa membuka usaha,” ucapnya.
Dengan adanya kabar Raffi Ahmad yang menarik diri dari proyek itu, Wahyu menambahkan, warga menyayangkanya. Mereka berharap proyek Baech Club berlanjut dan menghadirkan sumber rezeki.
Dapat diketahui bahwa pembangunan Beach Club di Gunungkidul adalah rencana kerja sama Raffi Ahmad dengan beberapa pihak. salah satunya investor dari Yogyakarta, Arbi Leo.
Peletakan batu pertama telah dilakukan untuk pembangunan proyek yang dinamai “Resort dan Baech Club Bekizart”.
Dibawah naungan PT Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI). Beach Club tersebut kabarnya menjadi yang terbesar di Indonesia.
Lokasi Baech Club tersebut rencananya akan berada di Pantai Krakal, Kalurahan Ngetirejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul. Luas tanah yang digunakan mencapai 10 hektar.
Dalam master plan, fasilitas yang tersedia adalah Resort dan Baech Club Bekizart seperti, Bekizart Villa, s
Spa dan Yoga, Iconic Area, Ballroom, Hotel, Bussines Center, Kavling Area, sampai restoran.
Akan tetapi belakangan, Raffi Ahmad menarik diri dari proyek itu setelah munculnya petisi di cheng.org terkait penolakan pembangunan Baech Club. Raffi Ahmad menyampaikan pengunduran dirinya dalam proyek tersebut lewat akun Instragram pribadi @raffinagita1717.
Pemvangunan Baech Club mendapat tentangan dari salah satunya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( WALHI). WALHI menyebut proyek tersebut berada di kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian Timur.
Dalam Permen Nomor 17 tahun 2012 turut menyebutkan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) adalah kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional. Pemanfaatanya tidak boleh berpotensi merusak Kawasan Bentang Alam Karst.
Dalam Pandangan WALHI menilai pembangunan wisata milik Raffi Ahmad, berpotensi merusak wilayah batuan karst serta daya tampung dan dukung air. Selain itu WALHI menyebut wilayah KBAK tersebut zona rawan banjir juga amblesan tinggi.