Ucapan HUT RI 80 Fraksi Golkar Gunungkidul
Ucapan HUT RI ke 80 - Suaragunungkidul.net
PKB GUNUNGKIDUL
HUT RI PKS
PARTAI NASDEM GUNUNGKIDUL
lurah ngloro
Ucapan HUT RI 80 Dinas pariwisasa gunungkidul
DPD PAN GUNUNGKIDUL
GERINDRA GUNUNGKIDUL
hutri gerindra gunungkidul
Ucapan HUT RI ke 80 - Suaragunungkidul
pasang iklan

Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan

November 4, 2025 00:43
Foto : Sosialisasi Pemanfaatan Tanah di Kalurahan Salam, Kapanewon Patuk
rt1

Patuk, (suaragunungkidul.net) — Panewu Patuk, Baryono Buang Ptastyo, menghadiri kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan di Pendopo Kalurahan Salam. Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum terkait regulasi dan tata cara pemanfaatan tanah-tanah tersebut demi kepentingan masyarakat dan pembangunan desa.

Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memastikan bahwa pemanfaatan Tanah Kasultanan (Sultan Ground/SG), Tanah Kadipaten (Paku Alam Ground/PAG), dan Tanah Kalurahan (seperti Tanah Kas Desa) dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama dalam kerangka Keistimewaan DIY.

“Kami sangat mendukung kegiatan ini, agar masyarakat dan perangkat kalurahan memahami betul tanah – tanah yang ada di kalurahan. Minimal mengurangi persoalan tanah sehingga tidak merugikan masyarakat setempat,” ujar Buang.

Kegiatan ini dihadiri oleh pamong, bamuskal dan tokoh masyarakat dari Kalurahan Salam dan Kalurahan Patuk, serta menghadirkan narasumber yang sangat kompeten di bidangnya. Turut hadir dalam acara ini Penghageng Panitikismo, Kanjeng Suryo (mewakili Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat) yang memiliki otoritas terkait Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten serta Panewu Patuk.

Narasumber yang hadir dalam kegiatan ini, KEJATI DIY (Kejaksaan Tinggi DIY) yang memberikan pemahaman dari aspek hukum dan pentingnya ketaatan terhadap aturan. Narasumber dari DPRD Provinsi DIY (diwakili Ketua DPRD DIY, Nuryadi) yang membahas kerangka regulasi dan kebijakan daerah terkait pemanfaatan tanah.

Melalui sinergi antara Kraton, lembaga eksekutif (DPTR), legislatif (DPRD DIY), dan yudikatif (KEJATI DIY), diharapkan seluruh pemangku kepentingan di tingkat Kalurahan memiliki kesamaan pemahaman dan dapat melaksanakan pemanfaatan tanah dengan benar, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

TAG in
pasang iklan
REKOMENDASI ANDA
BERITA TERBARU