Playen,(suaragunungkidul.net)– Bupati Gunungkidul H Sunaryanta secara resmi melantik dan mengambil sumpah 143 lurah dari 18 Kapanewon yang masa jabatanya bertambah 2 tahun. Tambahan masa jabatan lurah atau Kepala Desa menjadi dua tahun, setelah Presiden Joko Widodo meneken Undang – undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa.
Bertempat di Hotel Santika, Siono Kalaurahan Lohandeng, Kapanewon Playen, Rabu, 26/06/2024 berslangsung khidmat. Ratusan lurah mengikuti pengambilan sumpah dan janji lurah di pimpin langsung Bupati Gunungkidul dan Wakil Bupati Heri Susanto.
Dalam sambutanya Bupati, meminta kepada lurah se-Gunungkidul menjadi garda terdepan pemerintahan, karena lurah bersinggungan langsung dengan masyarakat. Sehingga, Bupati berharap dengan masa jabatan yang bertambah dua tahun, dapat bekerja secara maksimal serta bermanfaat juga memperkuat pembangunan desa.
“Tambahan masa jabatan ini, setelah Presiden mendatangani UU Nomor 3 2024 tentang desa, tentu diharapkan Pemdes lebih akuntabel dapat melayani masyarakat jauh lebih baik,” kata Sunaryanta.
Bupati juga meminta lurah terlantik, dapat membangun sinergitas yang baik dengan masyarakat, Polri, TNI dan elemen lainya. Sehingga kolaborasi dalam membangun Gunungkidul dapat tercipta dengan baik.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul, Sujarwo mengatakan, Pelantikan dan pengukuhan lurah sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Gunungkidul, tentang penyesuaian masa jabatan lurah.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Dan ada 143 lurah definitif yang dilantik, satu kalurahan kosong yaitu Kalurahan Ngloro, Kapanewon Saptosari.
“Selamat kami ucacapkan kepada lurah terlantik, ada 143 lurah karena 1 Kalurahan kosong,” kata Sujarwo.
Hadir dalam acara pelantikan selain Bupati dan wakil bupati juga dihadiri kepala OPD dan Forkompimda.