Ngawen,(suaragunungkidul.net) — Kasus perselingkuhan antara oknum dukuh Kalurahan Tancep, JP, dan istri Pak RT, IRS, memasuki babak baru setelah keduanya mengakui perbuatan tidak pantas mereka di hadapan warga masyarakat, Karangtaruna, Ketua RT, dan Tokoh masyarakat.
Menurut Tokoh masyarakat Sukimin, kesepakatan awal antara keduanya adalah oknum dukuh tidak boleh berhubungan kembali dengan istri Pak RT setelah perselingkuhan mereka terbongkar. Namun, oknum dukuh justru mengancam istri Pak RT akan menyebarkan foto dan video keduanya jika tidak mau berhubungan kembali.
“Kami pada saat itu, meminta kepada dukuh jangan sekali – kali menghubungi istri pak RT. Pada saat itu, dukuh mengiyakan, dukuh berjanji tidak akan berhubungan lagi dengan istri pak RT,” jelas Sukimin.
Warga masyarakat dan tokoh masyarakat setempat kemudian bermusyawarah dan memutuskan untuk meminta oknum dukuh mundur dari jabatannya. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Lurah Tancep, Bamuskal, enam tokoh masyarakat, dan Ketua Karangtaruna, serta disaksikan oleh sekitar 40 warga masyarakat, menjadi bukti kesepakatan tersebut.
“Setelah muncul ancaman, kami kembali bermusyawarah. Dan diputuskan untuk di rembuk di kantor Kalurahan. Hasilnya membuat surat kesepakatan yang ditanda tangani oleh Lurah, Bamuskal, tokoh masyarakat, ketua Karang Taruna dan perwakilan warga sebanyak 40 orang,” imbuh Sukimin.
Lurah Tancep Yudianto membenarkan kabar tersebut, namun ia mengaku tidak bisa berbuat apa – apa. Langkah yang Yudianto ambil adalah dengan memberikan surat teguran lisan dan tertulis kepada oknum dukuh.
“Saya tidak bisa berbuat apa – apa untuk permasalahan tersebut. Saya sudah memberikan surat teguran lisan dan tertulis,” ujar Yudianto.