Wonosari,(suaragunungkidul.net) — Kabar gembira bagi pamong dan Staf Kalurahan di Gunungkidul. Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) mengalami kenaikan maka Penghasilan Tetap (Siltap) tiap bulan bakal ikut naik mulai tahun 2025.
Saat dikonfirmasi wartawatan, Kepala Bidang Bina Adminitrasi dan Aparatur Pemerintah Kalurahan Dinas Pemeberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Kabupaten Gunungkidul, Kriswantoro, menjelaskan bahwa manaikan siltap adalah upaya Pemkab untuk meningkatkan kesejahteraan pamong dan staf.
“Kenaikan diberikan mulai tahun ini,” jelasnya, Senin, 13/01/2025.
Keputusan menaikan Siltap sudah ditetapkan yang besaranya bervariasi karena tertinggi diberikan kepada staf kalurahan. Untuk lurah, carik, pamong ada kenaikan sedikit dikisaran Rp. 70.000.
Untuk Staf, besaran siltap diberikan disesuaikan dengan ketentuan UMK Gunungkidul yang berlaku. Sebagai contoh pada 2024 siltap diberikan sebesar Rp 2,18 juta. Untuk tahun ini Siltap diberikan sebesar Rp 2.33 juta.
Meskipun demikian, Kriswantoro menggaris bawahi kenaikan Siltap masih menunggu pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Kalurahan (SPBDKal) perubahan 2025. Kenaikan belum bisa diberlakukan karena kebijakan keuar setelah APBDKal selesai dibahas.
Disinggung lebih lanjut, mengenai penetapan besaran Siltap, Kriswantoro mengakui sangat bergantung dengan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Gunungkidul. Disisi lain, besarannya juga mengacu pada kemampuan keuangan di masing – masing kalurahan.
Dihubungi terpisah, Lurah Pacarejo Kapanewon Semanu, Suhadi, membenarkan adanya kenaikan siltap untuk lurah, pamong dan staf kalurahan. Meski demikian, kepastian kenaikan menunggu validasi dari Pemkab karena yang terpenting menurut Suhadi, pagu anggaranya keluar.
“Benar mas, tapi kita masih menunggu validasi dari Pemkab, karena yang terpenting adalah pagu anggaran keluar dulu,” singkatnya.