Wonosari, (suaragunungkidul.net) — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul mencatat bahwa 28 kalurahan telah dinyatakan lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Jatuh tempo pembayaran pajak ini ditetapkan hingga 30 September 2025.
Keterangan Eli Martono, Kepala Bidang Penagihan Pelayanan dan Pengendalian BKAD Gunungkidul :
“Kami terus berupaya agar target yang telah dicanangkan bisa terpenuhi,” kata Eli. Ia menjelaskan bahwa ada beberapa langkah untuk mengoptimalkan pendapatan PBB, termasuk mempermudah akses pembayaran dan penagihan yang melibatkan pamong kalurahan.
Total target pendapatan PBB-P2 di Gunungkidul tahun 2025 sebesar Rp25,5 miliar. Hingga pertengahan Agustus, realisasi penerimaan PBB mencapai Rp16,6 miliar.
Putro Sapto Wahyono, Kepala BKAD Gunungkidul :
“Tidak ada kenaikan besaran PBB-P2 di tahun ini,” kata Putro. Ia menjelaskan bahwa ketetapan nilai pajak dibebankan tidak naik karena melihat situasi kondisi di masyarakat dan perekonomian.
Jatuh tempo pembayaran PBB paling lambat 30 September 2025. Wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo dapat menghindari sanksi denda sebesar 1% dari nominal pajak yang harus dibayarkan.