Wonosari,(suaragunungkidul.net) — Tersangka SDSP alias Sischa dalam kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp 569 miliar telah ditangkap oleh tim gabungan dari Kejati Daerah Khusus Kota Jakarta, Kejati DIY, dan Kejari Gunungkidul.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, menjelaskan bahwa SDSP tidak hanya berperan sebagai pengelola dana, tetapi juga menjadi otak dalam skema penyaluran kredit ke perusahaan-perusahaan fiktif. “Dana itu kemudian disalurkan ke perusahaan-perusahaan fiktif yang sudah mereka siapkan,” ujar Alfian.
Akibat praktik kejahatan yang melibatkan SDSP ini, Bank Jatim menderita kerugian hingga Rp 569 miliar. SDSP juga diketahui menjabat di jajaran manajemen keuangan Indi Daya Group, entitas yang disebut-sebut terlibat dalam pengaturan administrasi dan pengelabuan data debitur.
Kasi Intel Kejari Gunungkidul, Surya Hermawan, mengatakan bahwa tim gabungan berhasil melacak keberadaan SDSP melalui sinyal ponsel keluarga yang dianalisis tim intelijen Kejati DKI Jakarta. SDSP ditahan tanpa perlawanan di rumah kakak ipar pada Minggu (13/07/2025) malam di wilayah Kalurahan Gedangrejo, Kapanewon Karangmojo. “SDSP sudah kami serahkan ke Kejati Daerah Khusus Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Surya.