Playen,(suaragunungkidul.net) — Tim terpadu dari lintas instansi akhirnya turun tangan dengan menutup sementara empat lokasi pertambangan yang belum melengkapi izin di Kabupaten Gunungkidul.
Saat dimintai keterangan oleh wartawan, Bupati Gunungkidul H Sunaryanta, mengatakan tidak memberikan perizinan atas tambang urug yang tak berizin tersebut.
“Bicara tentang tambang, kita tidak mengizinkan. Pemkab Gunungkidul hanya diberitahu dan melakukan pengawasan.Nanti akan di cek dilapangan dan dilaporkan ke saya,” Jelas Bupati saat ditemui wartawan usai melantik lurah di Hotel Santika, Rabu, 26/06/2024.
Saat ditanya, mengenai keluhan warga yang merasakan dampak terhadap sumber air akibat adanya pertambangan, Sunaryanta tetap mengedepankan perizinan dan analisis dampak lingkungan.
“Akan di cek seperti apa, toh harusnya punya izin dan sebagainya, apalagi bicara analisis dampak lingkungan ini yang perlu dan dibutuhkan. Lebih detailnya hari ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke lapangan,” tambah Bupati
Dihubungi terpisah, Kepala DLH Gunungkidul, Hary Sukmono mengatakan, saat ini dirinya mendampingi tim terpadu pengawasan pertambangan pemerintah DIY yang terdiri dari lintas sektoral untuk mendatangi pertambangan di Serut, Gedangsari.
Ada empat lokasi tambang yang ditutup sementara, yakni tiga lokasi di Kalurahan Serut dan satu lokasi di Padukuhan Sumberan, Kapanewon Ngawen.
“Kemarin kita sudah mendatangi satu lokasi di Kalurahan Serut,” ujar Hary
Selain menjelaskan lokasi tambang yang sudah ditutup sementara, Hary Sukmono mencontohkan ada penambang yang memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) dari pusat. Namun mereka harus melengkapi perizinan sebelum melanjutkan pengerukan tanah.
“Ya total ada empat lokasi yang dihentikan sementara, untuk melengkapi dokumen perizinan, diminta berhenti sementara,” sambungnya.
Akan tetapi Hary menampik, bahwa penutupan ini karena protes warga. Dia mengatakan, jika belum melengkapi izin akan tetap ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
Dapat kami sampaikan, penambangan urug di Padukuhan Sumberan, Kalurahan Tancep, Kapanewon Ngawen viral di media sosial.
Vidio yang diunggah oleh akun instragram Kelompok Imformasi Masyarakat (KIM) @kim_padukuhan.sumberan, mendapat banyak perhatian dari masyarakat Gunungkidul.
Dalam postingan menunjukan vidio aktivitas penambangan, dan surat penghentian penambangan tanah urug oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM).