Yogyakarta,(suaragunungkidul.net) — Jajaran Polisi Daerah (Polda) DIY akhirnya bertindak tegas, dengan menindak lokasi tambabg ilegal di Gedangsari, Gunungkidul. Belasan orang diperiksa dan dua ekskavator juga lima truck diamankan dari lokasi tersebut.
Kepada Wartawan Diremkrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi menjelaskan, lokasi tambang ilegal yang ditindak berlokasi di Padukuhan Rejosari, RT 25, RW 05, Kalurahan Serut, Kabupaten Gunungkidul.
“Lokasi spesifik di Dusun Rejosari, Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari,” katanya, 22/07/2024.
Penindakan ini, Idham menambahkan berdasarkan imbauan dari Dinas Pekrjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY beberapa waktu lalu kepada pengelola tambang agar segera mengurus izin tambangnya.
Idham menjelaskan pula, bahwa penindakan dilakukan pada, Senin, 15/07/2024 lalu. Dari penindakan yang dilakukan Polda DIY, Polda DIY berhasil menyita, dua ekskavator, lima dump truck, atas kejadian ini Polda DIY memeriksa sebanyak 14 saksi.
“Dari 14 orang ini kami melakukan pengelompokan, satu pengelola, operator ekskavator, helper, supir truk, dan warga, dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah,” imbuhnya.
“Ini sudah masuk penyidikan, memeriksa saksi – saksi. Nanti kita simpulkan. Kita lakukan penetapan tersangka,” sambung Idham.
Pasal yang menjerat tersangka adalah, Pasal 158 atau Pasal 160 ayat (2) Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.
Bunyi Pada Pasal 158 UU tersebut adalah orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Dihubungi terpisah, Kepala DPUPESDM DIY, Anna Rina Hembranti, menjelaskan pihakanya mendata setidaknya ada 32 tanbang ilegal di wilayah DIY.
“Yang tidak memiliki izin di DIY ini totalnya, wilayah darat 12, wilayah sungai 20. Yang sudah diberikan berita acara dan surat imbauan . Wilayah darat 10 wilayah sungai 14. Jenis tambang ini adalah tanah uruk dan sirtu (Pasir Batu),” jelasnya.
Rina menambahkan, satu titik yang telah ditindak, tisak melengkapi izin tambang. Pengelola hanya mengurus Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sejak Oktober 2023 dan berlaku 6 bulan.
“WIUP atas nama CV Swastika Putri. WIUP belum bisa digunakan sebagai dasar melakukan kegiatan pertambangan,” tambahnya.
“Memang mengurus izin, tapi baru tahap WIUP, jadi baru dilihat dari tata ruangnya. Setelah itu tindak lanjutnya tidak di urus, namun sudah melakukan pertambangan,” urainya.
Rina juga mengaku, sudah memberikan surat imbauan untuk menghentikan proses penambangan pada Januari 2024. Namun tetap ngeyel hingga akhirnya ditindak oleh Polda DIY.
“Kurang lebih 4 hektare, bukan karst, breksi. Bukan yang viral dekat rumah warga, beda lagi,” imbuhnya.
“Kalau soal tanah urugnya di jual kemana kami kan ga tau, yang tau yang menjual,” pungkasnya.