Wonosari,(suaragunungkidul.net) — Bagi penjual rokok ilegal di wilayah Kabupaten Gunungkidul, jangan main – main lagi. Pasalnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta, akan bertindak tegas dan tidak ada toleransi bagi penjual rokok ilegal.
Bukti ketegasan Satpol PP dan Bea Cukai dilakukan di Kapanewon Wonosari, Jumat,21/06/2024. Saat petugas Satpol PP dan Kantor Bea Cukai menggelar operasi peredaran rokok ilegal di Bumi Handayani.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul Edy Basuki menyampaikan hal tersebut kepada wartawan, saat mengikuti operasi peredaran rokok ilegal di Gunungkidul, Jumat, 21/06/2024. Menurutnya ada dua penjual rokok ilegal yang didenda. Satu orang didenda Rp 2 juta dan satunya didenda Rp 1 juta.
“Kalurahan Duwet, berarti perbatasan dengan Karangrejek, Kapenewon Wonosari lah pokoknya,” ujar Edy Basuki.
Edy Basuki, juga menegaskan besaran denda karena menjual rokok ilegal ada rumus tersendiri. Salah satu Indikarotnya adalah jumlah rokok ilegal yang dijual. Edy Basuki pun memastikan bahwa Satpol PP akan terus memantau wilayah perbatasan.
Wilayah perbatasan yang di maksud oleh Edy Basuki adalah Kapnewon Ngawen, Semin dan juga Rongkop. Kepada masyarakat, mantan Panewu Tanjungsari ini memintanya waspada, karena rokok ilegal dijual tanpa proses pengawasan tingkat produksi yang ketat, mengingat kandungan didalamnya tidak terpantau.
“Proses penjualan tidak seketat rokok legal, dan kandungan didalamnya juga tidak terpantau,” sambungnya.
Masyarakat diminta untuk mencermati bungkus apakah ada pita cukai atau tidak. Meskipun ada pita cukai, pita cukai dapat dipalsukan. Biasanya pita ilegal tidak memiliki hologram khusus sebagaimana pita cukai resmi.
“Ada pula yang pita cukai yang dicopot dan dipasang di bungkus rokok ilegal. Ada juga pita cukai yang bukan peruntukanya,” lanjut Edy.
Selain operasi lapangan atau Inpeksi Mendadak (Sidak). Satpol PP juga memggelar sosialisasi ke masyarakat dengan bermacam model seperti pada Minggu, 23/06/2024. Satpol PP bersama Difektorat Jendral Bea dan Cukai menggelar sosialisasi Barang Kena Cukai Ilegal (Khusus cukai rokok) di halaman Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat terutama pedagang dapat mengetahui ciri – ciri rokok ilegal. Karena denda yang akan diterima bagi penjual rokok ilegal bisa mencapai tiga kali lipat daei harga jual rokok.
Terpisah, Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengajak masyarakat untuk bersama – sama memberantas rokok ilegal dengan melaporkan ke kantor bea cukai terdekat atau Satpol PP.
“Rokok ilegal menjadi salah satu penyebab dari inflasi ke tiga, oleh sebab itu jika masyarakat menemukan silakan laporkan,” kata Bupati.