Wonosari,(suaragunungkidul.net) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus penambangan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Sampang. Selian Lurah kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Kejari menyimpulkan Pimpinan Tertinggi PT PBS berpotensi menjadi tersangka.
Shendy Pradana Putra, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, kepada wartawan menjelaskan tindak pidana korupsi tidak dapat dilakukan seorang diri. Artinya menurut Shendy, Lurah Sampang memiliki rekan yang saling bersepakat untuk menambang TKD.
“Kesimpulan kami, pimpinan tertinggi PT PBS berpotensi menjadi tersangka kedua. Kami terus mendalami kasus ini. Bagaimanapun lurah tidak melakukan sendiri,” jelas Shendy, Selasa, 10/12/2024.
Dalam kasus ini, Shendy lebih lanjut mengatakan, Kejaksaan telah meminta keterangan dari Pimpinan PT PBS terkait penambangan TKD Sampang. Dari pihak PT, tujuh orang saksi telah dimintai keterangan seperti bagian adminitrasi hingga komisaris.
Meskipun demikian, Shendy memastikan bahwa Kejari tidak menetapkan target dalam penetapan tersangka lain dalam kasus TKD Sampang. Kejari lebih fokus pada peran dan syarat – syarat penentuan seseorang dikatakan melakukan tindakan pidana.
Terkait posisi Lurah Sampang saat ini, Shendy mengaku jaksa peneliti masih meneliti berkas – berkas sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti. Tindak pidana korupsi berbeda dengan tindak pidana biasa.
“Berkas kan ada syarat formil dan materilnya. Hal yang diteliti itu ada yang kurang atau tidak syaratnya. Kalau ada yang kurang, jaksa peneliti nanti memberi tahu saya sebagai pengidik,” katanya.
Dalam catatan Kejari Gunungkidul, akibat kasus TKD Kalurahan Sampang negara dirugikan hingga Rp 506,7 juta. Angka kerugian berasal dari volume yang ditambang seluas 24.185 meter kubik yang dikali dengan harga satuan meter kubik sebesar Rp 46.500. Tanah tersebut digunakan sebagai material urug dalam pembangunan Jalan Tol Jogja – Solo.