timbul
pan
gokar1
kalurahan kanigoro
kalurahan ngloro
raji property
pasang iklan

Kasus Korupsi Dana Desa di Kalurahan Bohol, Dua Pejabat Kalurahan Ditahan di Wirogunan

November 13, 2025 11:53
Foto : Balai Kalurahan Bohol
rt1

Wonosari, (suaragunungkidul.net) — Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah menyerahkan dua tersangka, Lurah Bohol MG dan Carik Bohol KI, kepada Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa. Keduanya diduga melakukan penyelewengan anggaran dana desa tahun 2022-2024.

Kasi Intel Kejari Gunungkidul, Surya Hermawan, menjelaskan jika kedua pejabat Kalaurahan Bohol diduga melakukan tindakan korupsi anggaran dana desa. Berdasarkan hasil penyelidikan keduanya menyelewengkan anggaran dana desa.

“Hasil penyelidikan keduanya diduga menyelewengkan anggaran dana desa dari tahun 2022 – 2024,” katanya, Kamis (13/11/2025).

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 dan pasal 3 Juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Oktober 2025 dan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas II A, Wirogunan, Yogyakarta.

Setelah proses tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara beralih kepada jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.

“Berkas dua tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.

Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa untuk mencegah terjadinya korupsi. Masyarakat diharapkan dapat mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan jika menemukan adanya penyimpangan.

TAG in
pasang iklan
REKOMENDASI ANDA
BERITA TERBARU
BERITA TERBARU
TERPOPULER
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA