Wonosari,(suaragunungkidul.net) — Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul mengamankan 11 orang tersangka pengedar Narkoba di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Gerak cepat polisi setelah mendapat laporan masyarakat soal adanya penyalah gunaan barang haram tersebut.
“Seorang tersangka bernisial DS berhasil ditangkap pada, 14/10/2024 di Kalurahan Piyaman, Kapanewon Wonosari,” kata AKP Budi Karyanto saat konferensi pers, Selasa, 22/10/2024 di Mapolres Gunungkidul.
Dari penggeledahan yang dilakukan polisi kepada DS, DS kedapatan menyimpan satu butir pil jenis Mersi Alprazolam, yang menurut keterangan DS pil didapat dari seseorang bernama AGY.
Setelah Polisi mengembangkan kasus ini, polisi berhasil mengamankan 11 orang yang mana keseluruhan ada yang berperan sebagai pengguna maupun pengedar. Adapun 11 orang adalah sebagai berikut DS, WDJ, IBN, AWS, FFR, AGY, WSK, SAP, RAS, CK, dan FS.
“Sebelas orang ini terjaring, setelah kita melakukan operasi dibeberapa wilayah pada 14 Oktober 2024. Kita melakukan operasi di wilayah Budegan, Selang dan Patuk. Sedangkan pada 15/10/2024 kita melakukan penangkapan di salah satu rumah sakit,” tambah Budi Karyanto.
Budi Karyanto menegaskan, dari keterangan delapan tersangka, mereka mendapat barang tersebut dari dokter melalui rekomendasi untuk mengkosumsi obat tersebut, akan tetapi disalah gunakan penggunaanya dengan cara dijual atau diedarkan.
“Jadi yang mengedarkan itu, berprofesi sebagai juru parkir di rumah sakit, dan dia juga mendapatkan rekomendasi dari dokter akan tetapi disalahgunakan,” sambung Budi.
Dalam operasinya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti mersi alprazolam 9 butit, calmet 3 butir, atarax alprazolam 18 butir, rixlona1 butir, pil sapi 119 butir dengan total keseluruhan barang bukti pil sebanyak 150 butir. Polisi juga mengamankan lembaran kartu periksa.
“Modusnya, tersangka menawarkan barang tersebut ke teman – temannya,” jelas Budi.
Dalam kasus ini, tersangka diancam dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penentapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta.