Wonosari,(suaragunungkidul.net) — Bupati Gunungkidul H Sunaryanta, kembali menunjukan ketegasan dan tidak mentolerir prilaku Apartur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran berat, sedang dan ringan.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Sunawan, menyampaikan hal itu kepada wartawan, Senin, 02/09/2024.
Menurut Sunawan, BKPPD telah menjatuhkan sanksi kepada tiga ASN, yaitu SY dari Dinas Kimunikasi dan Informatika. DS yang berdinas di Kapanewon Karangmojo serta SR yang bertugas di Dinas Pariwisata Kaputen Gunungkidul.
“Pelanggaran terhadap ASN di Pemkab Gunungkidul masih terjadi, pada bulan Juli sampai Agustus 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan hingga penyusunan laporan hasil pemeriksaan terhadap 3 orang ASN, akhirnya BKPPD mengeluarkan keputusanya,” jelas Sunawan.
Lebih lanjut Sunawan menambahkan, bahwa ASN berinisial SY yang berdinas di Dinas Infokom terbukti sacara sah dan meyakinkan pergi ke losmen di Kapanewon Tanjungsari, bersama Wanita Idaman Lain (WIL) yang bukan istri sahnya serta berniat melakukan hubungan layaknya suami istri.
“SY melanggar pasal 3 huruf F peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2021sehingga dijatuhi hukuman disiplin sedang berdasarkan Pasal 13 huruf e berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. Kewenangan penurunan pangkat oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika,” sambungnya.
Sementara, untuk DS pada saat berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Gunungkidul, melakukan pungutan diluar ketentuan yaitu meminta 1 OB (orang/bulan) honorarium Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) masing – masing kalurahan melalui Jogoboyo pada saat Pemilihan Umum Tahun 2024.
“DS melanggar Pasal 5 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021tentang disiplin ASN, sehingga dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang berdasarkan Pasal 13 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahum 2024, penurunan pangkat setingkat lebih renda selama 1 tahun,” imbuhnya.
Dan yang terakhir adalah SR, SR yang berdinas di Dinas Pariwisata Gunungkidul terbukti melakukan pernikahan siri sebanyak dua kali yaitu pada tahun 2010 dengan seorang wanita berasal dari Gunungkidul dan pada November 2023 kembali nikah siri dengan seorang wanita asal Kerawang.
“Dengan pelanggaran yang dilakukan SR pada Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian Bagi ASN yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian Bagi ASN. Maka SR dijatuhi hukuman disiplin berat berupa Pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN,” jelasnya.
Sunawan juga menjelaskan apabila penjatuhan hukuman disiplin dilkaukan dalam rangka memberikan pembinaan maupun efek jera bagi ASN di lingkungan Pemerintak Kabupaten Gunungkidul. Agar para ASN tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang tidak terpuji dalam bentuk apapun.
“Kami berharap pelanggaran disiplin ASN dapat ditekan bahkan mungkin dihilngkan, demi Kabupaten Gunungkidul yang lebih maju, respondsif, dan selalu mengedapankan pelayanan publik,” pungkasnya.