Wonosari,(suaragunungkidul.net) — Sempat menjadi perbincangan warga, hingga dilaporkan ke Polres Gunungkidul adanya seorang bapak, warga Giriharjo, Panggang, berinisial RN berbuat cabul kepada anak kandungnya sendiri. Atas perbuatanya, Polres Gunungkidul menetapkan RN sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolsek Panggang, AKP Gatot Sukoco mengatakan jika pelaku sudah melakukan tindakan kejinya itu sebanyak 5 kali di rumahnya dengan cara meraba payu dara dan bagian intim korban serta menggesekan alat kelamin pelaku ke alat kelamin korban.
“RN telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali, sejak Januari hingga April 2025. Aksi itu dilakukan di kamar korban.” Jelas Kapolsek dalam Konperensi pers, Kamis (26/06/2025) siang.
Kapolsek menambahkan, aksi tidak senonoh itu dilakukan tersangka ketika rumah dalam keadaan sepi. Sementara ibu korban tinggal di Bantul, karena orang tua korban susah pisah ranjang sejak tahun 2021.
“Tersangka mempunya pikiran untuk melampiaskan hasratnya ke korban. Dan saat mengetahui korban berada di dalam rumah sendirian, tersangka langsung masuk ke dalam kamar korban dan melakukan tindakan pencabulan.” Ungkapnya.
Korban baru berani melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya pada bulan April 2025, yang kemudian ibu korban melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polres Gunungkidul.
“Jadi antara ibu korban dan pelaku ini sudah pisah ranjang sejak tahun 2021 lalu. Ibu korban saat kejadian tinggal di Bantul.”imbuhnya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun.”pungkasnya.