Wonosari, (suaragunungkidul.net) — Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Gunungkidul telah mencapai 95% dari target yang ditetapkan. Hingga jatuh tempo pembayaran pada 30 September 2025, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikumpulkan sebesar Rp23,5 miliar dari target Rp24,8 miliar.
Sebanyak 50 kalurahan di Gunungkidul telah dinyatakan lunas PBB. Kalurahan-kalurahan tersebut antara lain :
– Kapanewon Paliyan : Sodo
– Kapanewon Tepus : Sidoharjo
– Kapanewon Rongkop : Melikan, Botodayaan, Petir, Karangwuni, Pucanganom
– Kapanewon Ponjong : Kenteng, Tambakromo
– Kapanewon Wonosari : Pulutan
– Kapanewon Playen : Dengok
– Kapanewon Patuk : Beji, Bunder, Nglegi, Putat, Salam, Patuk, Ngoro-oro, Nglanggeran
– Kapanewon Gedangsari : Ngalang, Hargomulyo, Mertelu, Tegalrejo, Watugajah, Sampang, Serut
– Kapanewon Nglipar : Pilangrejo, Jurangjero, Ngawen
– Kapanewon Semin : Kalitekuk, Kemejing, Semin, Bulurejo, Bendung, Sumberejo
– Kapanewon Girisubo : Karangawen, Nglindur, Jerukwudel, Tileng, Pucung, Songbanyu
– Kapanewon Tanjungsari : Hargosari, Kemiri, Kemadang, Banjarejo, Ngestirejo
– Kapanewon Purwosari : Giripurwo, Giricahyo, Girijati, Giriasih, Giritirto
Kepala Bidang Penagihan Pelayanan dan Pengendalian, Eli Martono, menyatakan bahwa upaya penagihan akan terus dilakukan untuk memenuhi target pendapatan di tahun ini.
“Upaya pengihan akan terus dilakukan, untuk memenuhi target pendapatan di tahun ini, meski sudah lewat jatuh tempo,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKAD Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, menambahkan bahwa penetapan jatuh tempo pembayaran merupakan upaya untuk menghindarkan masyarakat dari sanksi denda karena keterlambatan pembayaran sebesar 1% dari nominal pajak setiap bulannya.
“Jadi agar terhindar dari sanksi denda maka harus membayar sebelum jatuh tempo,” jelas Putro Sapto Wahyono.
Putro memastikan bahwa di tahun ini tidak ada kebijakan untuk menaikkan PBB. Namun, bagi wajib pajak yang merasa keberatan dengan pokok pajak dapat mengajukan dispensasi atau keringanan melalui proses verifikasi.
“Pengajuan keringanan bisa dilakukan, tapi harus melalui verifikasi karena tidak semua permohonan bisa disetujui,” pungkasnya.