Wonosari, (suaragunungkidul.net) — Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih memastikan tidak ada kenaikan pajak daerah di Gunungkidul meskipun ada pemangkasan anggaran yang berlanjut di tahun depan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi opsi untuk pelaksanaan pembangunan sehingga potensinya akan dimaksimalkan.
Dalam wawancara pada Senin (1/9/2025), Endah menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak akan menaikkan pajak daerah karena berfokus pada optimalisasi potensi pendapatan yang dimiliki. “Dana Transfer ke kas daerah di 2026 berpotensi turun, tapi kami tidak akan menaikkan pajak daerah karena memang tidak terpikirkan hal tersebut,” ujarnya.
Strategi Optimalisasi PAD :
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan menjalankan beberapa strategi untuk mengoptimalkan PAD, antara lain:
– Ekstensifikasi : Mengidentifikasi objek pajak maupun retribusi yang selama ini belum dipungut, seperti potensi rumah makan atau penginapan yang beroperasi.
– Intensifikasi : Melakukan upaya yang lebih intens dalam penarikan pajak maupun retribusi dengan memanfaatkan teknologi digitalisasi dan kerja sama dengan lembaga keuangan.
– Penataan Aset : Mengoptimalkan aset daerah yang kurang produktif untuk menjadi peluang pendapatan baru.
– Kerja Sama : Menggandeng Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) untuk meningkatkan akses ke masyarakat dan menekan potensi kebocoran.
Target PAD untuk tahun ini adalah sebesar Rp301 miliar, yang menyumbang sekitar 15% dari total pendapatan di APBD Gunungkidul yang hampir tembus Rp2 triliun. Dengan strategi optimalisasi yang tepat, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berharap dapat meningkatkan PAD tanpa menaikkan pajak daerah.