Yogyakarta, (suaragunungkidul.net) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan Koordinasi Pencegahan Korupsi Perizinan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Gedung Pracimasana, Kompleks Kantor Gubernur DIY, Rabu (30/07/2025). Kegiatan ini bertujuan memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
“Kita melakukan koordinasi ini sebagai bentuk tindak lanjut untuk memberantas aktivitas penambangan ilegal karena sangat merugikan dan merusak lingkungan,” ungkap Kepala Kanwil 3 KPK.
Dalam acara tersebut, dilakukan penandatanganan komitmen oleh kepala daerah se-DIY, termasuk Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih. Komitmen ini diharapkan menjadi dasar kuat bagi setiap daerah untuk mengambil langkah tegas menertibkan para penambang ilegal.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menekankan pentingnya penataan lokasi tambang agar aktivitas penambangan dapat dikendalikan dan dievaluasi dengan lebih mudah. “Pemda harus menyiapkan lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk ditambang. Kalau sudah ditentukan dan dikavling, barulah mereka boleh menambang sesuai tempat tersebut,” ujarnya.
Sri Sultan juga mengingatkan bahwa keberadaan penambang besar harus melibatkan penambang kecil agar terjadi pembagian hasil yang adil dan memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat setempat. “Ini juga harus dikoordinasikan dengan Kalurahan agar pembagian keuntungan adil bagi masyarakat,” tambahnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal di DIY dan semua penambang memiliki izin resmi. Pembatasan dengan mengkavling wilayah yang sudah ditentukan juga diharapkan agar mudah saat pengembalian kondisi setelah tidak dipakai.