Yogyakarta, (suaragunungkidul.net) — Peringatan 13 Tahun Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dimulai di Teras Malioboro pada Rabu (14/8/2025). Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Gunungkidul, Joko Parwoto, bersama istri dan sejumlah pejabat daerah.
Aris Eko Nugroho, Paniradya Pati Dana Keistimewaan DIY :
“UU Keistimewaan DIY menjadi tonggak penting dalam pengakuan dan penguatan nilai-nilai kekhususan DIY dalam sistem ketatanegaraan,” kata Aris Eko Nugroho. Ia menjelaskan bahwa UU tersebut mengatur lima kewenangan utama, termasuk tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan pemerintah daerah, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.
Sambutan KGPAA Paku Alam X, Wakil Gubernur DIY :
“Keistimewaan harus dihidupkan setiap hari: membumi dalam perilaku, menjulang dalam cita-cita, agar mampu menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan akar,” ujar Paku Alam X. Ia mengajak masyarakat menjadikan momentum 13 tahun pelaksanaan UU Keistimewaan DIY sebagai titik refleksi dan tekad baru.
Rangkaian acara peringatan 13 Tahun UU Keistimewaan DIY akan berlangsung dari 13 Agustus hingga 13 September 2025, melibatkan sekitar 200 kegiatan hasil kolaborasi berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-DIY. Acara puncak akan diadakan pada 30-31 Agustus 2025 di Alun-Alun Gunungkidul.