Wonosari,(suaragunungkidul.net) — Dua SPBU di Gunungkidul terkena sanksi dari Pertamina karena penyalahgunaan QR code dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Sanksi ini berlaku mulai 18 Mei 2025 hingga satu bulan ke depan.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, menjelaskan bahwa SPBU di Patuk melakukan penyalahgunaan QR code untuk pembelian solar, sedangkan SPBU di Playen melakukan penyalahgunaan QR code untuk pembelian pertalite. “Untuk SPBU di Patuk, penyalahgunaan QR code untuk pembelian solar, sehingga disanksi tidak diberikan pasokan BBM jenis solar selama satu bulan,” kata Taufiq.
Akibat sanksi ini, kedua SPBU tersebut tidak dapat melayani pembelian BBM bersubsidi selama satu bulan. Namun, masyarakat masih dapat membeli BBM jenis lain di kedua SPBU tersebut.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Gunungkidul, Ris Heriyani, membenarkan adanya dua SPBU yang terkena sanksi Pertamina. Namun, ia tidak dapat menjelaskan detail penyebab sanksi tersebut karena bukan kewenangannya. “Kalau detailnya silakan tanya ke Pertamina,” kata Ris.
Taufiq berharap pemberian sanksi ini dapat memberikan efek jera dan memastikan penggunaan QR code untuk pembelian BBM bersubsidi tepat sasaran. “Penggunaan QR code untuk pembelian BBM bersubsidi salah satunya untuk pengawasan dan salah satu manfaatnya mencegah perilaku konsumen yang menyalahi aturan,” ucapnya.