Tanjungsari,(Suara-News.net) —- Beredar dikalangan wartawan surat intruksi dari DPP PAN Nomor : PAN/A/KU-SJ/060/IV/2023 tertanggal 28 April 2023 yang di tanda tangani langsung oleh Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jendral Edy Soeparno yang mengintruksi kepada seluruh jajaran PAN seluruh Indonesia untuk mengikuti dan menjalankan intruksi tersebut, yaitu apapun putusan yang akan diputuskan MK (Mahkamah Konstitusi) PAN akan tetap menggunakan sistem proposional terbuka.
Sekretaris DPD PAN Gunungkidul Anwarudin, SIP, dihubungi melalui jaringan telpon terkait surat tersebut membenarkannya, anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul dari daerah pemilihan V ini mengaku apabila PAN memiliki mekanisme sendiri, dan internal PAN sudah menyepakatinya, bahkan kesepakatan sudah dibicarakan dari semua tingkatan baik DPP, DPW, DPD juga para Bacaleg.
Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Gunungkidul ini juga mengatakan apabila PAN sudah membentuk tim yang disebut Komite Pemenangan Pemilu ( KPP ) dan KPP sudah terbentuk di semua tingkatan DPP, DPW dan DPD mereka selalu koordinasi selalu berkomunikasi baik melalui tatap muka maupun dering, hal itu guna menyikapi adanya permasalahan hingga gugatan Caleg.
“Betul mas dapat dari mana, Partai kami punya mekanisme sendiri, dan sudah melalui kesepakatan bersama sehingga kami tidak kwatir atas keputusan apapun yang akan diambil Mk,” ujarnya.
Anwarudin yang kembali maju sebagai bacaleg DPRD Kabupaten Gunungkidul derah pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kapanewon Tanjungsari, Saptosari, Paliyan dan Purwosari saat disinggung kesiapan DPD PAN Gunungkidul menjalankan intruksi dari DPP secara tegas mangaku siap, sebagai anggota dan pengurus partai di tingkat kabupaten harus menjalankan amanat partai.
“Siap sangat siap karena sebagai anggota dan pengurus partai ditingkat kabupaten kami semua harus menjalankan amanat partai,” tutupnya.