Wonosari, (suaragunungkidul.net) — Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunungkidul 2026 telah dimulai, meskipun penetapannya masih menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat. Rapat dewan pengupahan perdana yang diadakan pada Rabu, 15 Oktober 2025, menjadi tanda dimulainya pembahasan ini.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan akademisi. Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Nanang Putranto, mengatakan bahwa pertemuan ini masih membahas pandangan masing-masing perwakilan terkait UMK. “Proses pembahasan masih berjalan karena belum ada nominal yang ditetapkan,” ungkapnya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana, berharap UMK 2026 dapat naik karena harga kebutuhan pokok juga meningkat. “Ya kalau harapannya bisa naik. Apalagi harga kebutuhan pokok juga ikut naik. Jadi, harus ada penyesuaian upah bagi para pekerja,” katanya.
Nanang menambahkan bahwa asosiasi pengusaha dan serikat pekerja berkomitmen untuk menetapkan UMK dengan prinsip musyawarah mufakat dan berkeadilan bagi semua pihak. Penetapan UMK juga akan mengacu pada aturan yang akan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat