Wonosari, (suaragunungkidul.net) — Sebanyak 26 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun Anggaran 2024 Tahap II resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, pada Selasa, 30 September 2025. Penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut dari proses seleksi kompetensi PPPK Tahap II yang digelar pada 8-9 Mei 2025.
Komposisi PPPK yang Menerima SK :
– Tenaga Teknis : 6 orang
– Tenaga Kesehatan : 18 orang
– Tenaga Guru : 2 orang
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menekankan bahwa SK PPPK bukan sekadar dokumen administratif, tetapi amanah besar untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ia mengingatkan agar PPPK benar-benar memahami tugas pokok dan fungsi, terutama di bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan.
“Hari ini adalah momen penting bagi 26 PPPK yang menerima SK. SK ini adalah tanggung jawab untuk memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul.
Endah juga menyoroti tantangan yang datang dari keterbukaan informasi, di mana masyarakat dapat memberikan sanksi sosial jika ASN salah bersikap. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya menjaga ucapan, sikap, dan perilaku sebagai ASN.
“Sekarang masyarakat bisa memberi sanksi sosial kepada kita. Kalau salah bersikap tekanan Publik bisa membuat pimpinan mengambil langkah tegas. Maka jaga ucapan sikap, dan prilaku,” pesan Endah.
– Jaga Sikap dan Perilaku : PPPK harus menjaga sikap dan perilaku sebagai abdi negara dan mempelajari aturan mengenai hak, kewajiban, dan larangan ASN.
– Tunjukkan Kinerja Terbaik : PPPK diminta menunjukkan kinerja terbaik dan dedikasi tinggi dalam bekerja untuk memberikan pelayanan bermutu kepada masyarakat.
– Patuhi Aturan dan Norma : ASN tidak lagi bebas bertindak sebagai individu karena sudah terikat aturan dan norma yang harus dipatuhi.