Wonosari, (suaragunungkidul.net) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul mencatat masih ada dua kalurahan yang belum mencairkan dana desa termin kedua tahun 2025. Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMKP2KB Gunungkidul, Khoiru Rahmat, mengatakan target pencairan diharapkan dapat terlaksana di akhir September ini.
“Hingga sekarang sudah ada 142 kalurahan yang telah mencairkan anggaran dana desa termin kedua di tahun ini. Mayoritas kalurahan di Gunungkidul sudah melakukan pencairan,” kata Khoiru Rahmat, Senin (15/9/2025).
Total pagu anggaran dana desa di Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp168.808.759.000. Tahap pertama sudah dicairkan sebesar Rp99.683.395.526. Untuk tahap kedua, ada pagu Rp68.354.761.874, namun masih ada sisa anggaran Rp770.601.600 yang belum dicairkan.
Dua kalurahan yang belum mencairkan dana desa termin kedua adalah Kalurahan Bohol Kapanewon Rongkop dan Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari.
“Sudah dilakukan identifikasi dan pendampingan, kedua kalurahan belum memenuhi persyaratan untuk pencairan termin kedua,” jelas Khoiru.
Menurut Khoiru, sesuai Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor: S-9/MK/PK/2025, setiap kalurahan diwajibkan membentuk koperasi merah putih sebagai salah satu syarat pencairan. Selain itu, pengajuan pencairan termin kedua mewajibkan laporan realisasi penyerapan dana desa termin pertama minimal 60% dan capaian keluaran minimal 40%.
“Kalurahan masih fokus menyelesaikan kegiatan agar syarat penyerapan bisa terpenuhi,” katanya.
Carik Kalurahan Serut Gedangsari, Nuri Khasanan, membenarkan kalurahannya belum mencairkan dana desa termin kedua. Total pagu dana desa tahun ini Rp1,1 miliar, dengan Rp711 juta sudah tersalurkan di termin pertama.
“Kekurangannya akan dicairkan di termin kedua, sekarang sedang proses pencairan,” kata Nuri.
Nuri menjelaskan proses pencairan termin kedua sempat terhambat karena kendala perencanaan, namun sudah dapat ditangani setelah dikonsultasikan dengan Pemkab Gunungkidul.
“Masalahnya tentang Pengusaha Kena Pajak [PKP] harus dibayar terlebih dahulu, tapi setelah dikonsultasikan bukan jadi kendala sehingga proses dapat dijalankan. Sekarang sudah memroses pencairan termin kedua,” jelasnya.
DPMKP2KB Gunungkidul terus melakukan pendampingan kepada kalurahan yang belum mencairkan dana desa termin kedua agar persyaratan dapat dipenuhi dan pencairan dapat terealisasi sesuai target.