Ucapan HUT RI 80 Fraksi Golkar Gunungkidul
Ucapan HUT RI ke 80 - Suaragunungkidul.net
PKB GUNUNGKIDUL
HUT RI PKS
PARTAI NASDEM GUNUNGKIDUL
lurah ngloro
Ucapan HUT RI 80 Dinas pariwisasa gunungkidul
DPD PAN GUNUNGKIDUL
GERINDRA GUNUNGKIDUL
hutri gerindra gunungkidul
Ucapan HUT RI ke 80 - Suaragunungkidul
pasang iklan

Kasus Korupsi Tanah Kas Desa, Direktur Perusahaan Pengelola Tambang Divonis 4 Tahun Penjara

August 2, 2025 12:45
Foto : Lurah Sampang (Suharman) Saat ditahan di Wirogunan DIY
rt1

Wonosari, (suaragunungkidul.net) — Direktur Perusahaan Pengelola Tambang di Kalurahan Sampang, Gedangsari, Turisti Hindriya, divonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan badan. Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor DIY karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Keterangan Alfian Listya Kurniawan, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul :

“Dalam sidang yang digelar Rabu (30/7/2025), terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama 4 tahun. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan 4 bulan,” ungkap Alfian.

Selain pidana badan, Turisti juga diminta membayar uang pengganti Rp506.071.676. Jika tidak membayar, maka bisa menjalani kurungan selama 1 tahun penjara. Pihak terdakwa langsung menyatakan banding atas putusan ini.

Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding :

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Gunungkidul akan melayangkan banding pada Senin (4/8/2025). “Kami ajukan banding atas putusan hakim di Pengadilan Tipikor,” kata Alfian.

Kasus Lurah Sampang Belum Inkrah :

Dalam kasus ini, ada terpidana lain, yaitu Lurah Sampang, Gedangsari, Suharman. Namun, putusan untuk Suharman belum inkrah karena pihak JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Kami berpendapat bahwa putusan banding yang menguatkan vonis di pengadilan tingkat pertama harus dibatalkan dan diputus sesuai dengan tuntutan yang dibuat JPU,” jelas Alfian.

Sanksi untuk Lurah Sampang :

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, menyatakan bahwa sanksi untuk Lurah Sampang masih bersifat sementara. Lurah Sampang diberhentikan sementara hingga kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap. 

“Kalau sudah inkrah, maka akan ditindaklanjuti untuk memberikan sanksi yang tetap,” kata Kriswantoro.

TAG in
pasang iklan
REKOMENDASI ANDA
BERITA TERBARU