Ucapan HUT RI 80 Fraksi Golkar Gunungkidul
Ucapan HUT RI ke 80 - Suaragunungkidul.net
PKB GUNUNGKIDUL
HUT RI PKS
PARTAI NASDEM GUNUNGKIDUL
lurah ngloro
Ucapan HUT RI 80 Dinas pariwisasa gunungkidul
DPD PAN GUNUNGKIDUL
GERINDRA GUNUNGKIDUL
hutri gerindra gunungkidul
Ucapan HUT RI ke 80 - Suaragunungkidul
pasang iklan

Tim Pasangan 03 Bereaksi Setelah Calonya Dilaporkan ke Bawaslu Oleh Ketua DPC Gerindra Gunungkidul

October 31, 2024 15:03
rt1

Wonosari,(suaragunungkidul.net) — Tim Pemenangan nomor urut 03 (Sunaryanta – Ardi) akhirnya bereaksi atas dilaporkannya Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul.

Reaksi yang dilakukan tim pemenagan 03 (Sunaryanta – Ardi) dengan menggelar konperensi pers di salah satu rumah makan di Kota Wonosari, Kamis, 31/10/2024. Dalam konperensi pers juru bicara tim 03, Danang Ardiyanta, yang didampingi Tim Hukumnya Tommy Harahap, mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Ketua DPC Partai Gerindra Gunungkidul, Purwanto, ST salah alamat.

Namun, Danang Ardianta merasa tersanjung dengan apa yang dilakukan oleh Purwanto, sebab bagi Danang dengan laporan tersebut justru  pasangan 03 dianggap lawan yang kuat. Dan menganggap bahwa laporan itu bentuk kekwatiran pasangan lain terhadap pasangan 03.

“Menurut kami laporan itu salah alamat, itu hanya bentuk kegaduhan kecil dari ketua partai yang nampaknya sedang reaksional dan emosional menanggapi masa kampanye Pilkada yang sedang berjalan,” kata Danang, Kamis, 31/10/2024.

Ada satu persoalan yang menurut Danang, dianggap laporan Ketua DPC Gerindra Gunungkidul ke Bawaslu, salah alamat. ini adalah permasalahan internal Gerindra Gunungkidul, apabila permintaan Ketua DPC Gerindra Gunungkidul untuk mendisqualifikasi Paslon 03 sudah benar, namun untuk disqualifikasi kewenangan dari Bawaslu.

Akan tetapi terkait disqualifikasi, Danang pun menjelaskan, menurut UU Pilkada dan turunanya ada 4 hal yang bisa mendisqualifikasi Paslon, Pertama petahana dalam 6 bulan menjelang masa jabatan berakhir melakukan rotasi mutasi jabatan. Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016.

Kedua Paslon Cabup – Cawabup dapat didisqualifikasi jika partai pengunsungnya terbukti menerima mahar dari paslon yang akan maju di Pilkada. Peraturan ini tertuang dalam Pasal 47 UU Nomor 8 Tahun 2015.

Ketiga Paslon bupati dan wakil bupati bisa didisqualifikasi, apabila terbukti melakukan money politik secara terstruktu, sistematis dan masive (TSM). Keempat Paslon bupati dan wakil bupati menerima sumbangan dana dari pemerintah luar negeri, LSM luar negeri, dana pemerintah BUMN atau BUMD.

“Dari kempat hal tak ada satu pun syarat yang membuat paslon 03 dapat didisqualifikasi, tapi monggo itu kewenangan Bawaslu, terkait internal Gerindra kami tidak ikut campur,” sambungnya.

Dapat diketahui bersama, munculnya polemik antara Partai Gerindra Gunungkidul dengan Pasangan 03 (Sunaryanta – Ardi) berawal saat beberapa waktu lalu Kader Gerindra mendeklarisikan diri mendukung Paslon 03 (Sunaryanta – Ardi di salah satu RM makan di Wonosari.

Dalam Deklarasi tersebut, terpasang spanduk bertuliskan PAC Gerindra dan PPIR juga ada logo Partai Gerindra bahkan ada klaim 7 PAC Gerindra atau yang terbentuk mendukung Paslon 03. Pada hal DPP Gerindra telah secara resmi mengusung pasangan 02 (Prof Sutrisna Wibawa – Sumanto) pada Pilkada Gunungkidul 2024. Sehingga membuat Ketua DPC Gerindra Gunungkidul berang hingga melaporkan kejadian ke Bawaslu Gunungkidul.

TAG in
pasang iklan
REKOMENDASI ANDA
BERITA TERBARU