Wonosari,(suaragunungkidul.net) — Sebanyak 54 anggota Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Gunungkidul secara resmi telah dilantik oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Bertempat di Komplek Pemkab Gunungkidul, Wonosari, Jumat, 24/05/2024. Anggota Panwascam se-Kabupaten Gunungkidul diminta untuk waspada terhadap kekuatan politik lokal dan memegang teguh integritas.
Permintaan tersebut disampaikan Bupati Sunaryanta, saat menghadiri acara pelantikan Panwascam se-Kabupaten Gunungkidul oleh Bawaslu. Selain menekankan soal integritas, Bupati juga meminta Panwascam mampu menjalankan tugas pokok dan jangan mau diintervensi oleh kekuatan politik lokal.
“Harus netral, harus independent, jaga itu. Jangan sampai timbul KKN (Korupsi, Kulosi, Nepotisme). Karena Panwascam juga diawasi masyarakat,” Kata Bupati, Jumat 24/05/2024.
Menghindari persoalan etik, kepada anggota Panwascam diminta Bupati memahami regulasi. Dalam menjalankan tupoksinya Panwascam juga perlu mengedapankan prinsip kehati – hatian.
Komisioner Bawaslu DIY, Agung Nugroho, yang hadir dalam acara pelantikan Panwascam se-Kabupaten Gunungkidul bahwa ada perbedaan antara Pemilu dan Pilkada perihal peta kerawan politik. Menurutnya, kekuatan politik dalam Pilkada sangat lokalistik.
“Bisa dari tetangga, saudara/kerabat yang terlibat dalam kekuatan politik lokal, karena itu, kami berharap terkait netralitas penyelenggaraan. Panwascam harus menjaga netralitas, harapanya tidak ada penanganan pelangaran kode etik oleh Bawaslu. Untuk Panwascam dan Panwasdes,” kata Agung.
Adapun dasar hukum penyelenggaraan Pemilu, Agung menambahkan, yaitu Undang – undang (UU) No. 07/2017 tentang pemilihan umum. Sedangkan, untuk Penyelenggaraan Pilkada UU No. 06/2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 02/2020 tentang perubahan Ketiga atas UU No.01/2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No.01/2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota menjadi UU.
Kepada Panwascam terlantik, Agung meminta agar membaca kembali regulasi mulai dari Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, dan Peraturan perundangan lain. Pasalnya, tugas Panwascam secara umum adalah menjaga kualitas dari proses penyelenggaraan Pilkada, sehingga berjalan sesuai regulasi.
Panwascam sendiri akan bekerja kurang lebih sembilan bulan pasca pelantikan. Pada Senin, 27/05/2024 Panwascam akan menggelar wawancara untuk pengawas Kalurahan. Masuk bulan Juni 2024, Panwascam akan melakukan pengawasan pemuktahiran data pemilih.
Sementara Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho, kepada Panwasacam terlantik untuk berkaca pada penyelenggaraan Pilkada 2020. Pada Pilkada 2020 di Kabupaten Gunungkidul isu netralitas menjadi sorotan.
“Pada Pilkada 2020 kemarin sempat ada kasus netralitas. Harapan kami tidak ada lagi hal tersebut. Baru – baru ini Bawaslu sedang disorot perihal pola – pola pengawasan, kalau menengok putusan MK dalam sengketa pemilu 2024,” singkatnya.