Wonosari,(SUARAGUNUNGKIDUL.NET) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul baru saja selesai menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum, sekaligus penetapan calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Gunungkidul pada pemilu 2024, Kamis 02/05/2024.
Ketua KPU, Asih Nuryanti mengatakan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) memperolah kursi terbanyak di DPRD Gunungkidul, masing – masing mendapat 8 kursi.
Dalam menentukan alokasi kursi, KPU membagi jumlah suara dengan bilangan ganjil secara berurutan. Kendati demikian, Asih tidak menyebut metode tersebut dengan saint lague.
“Jumlah suara di setiap daerah pemilihan, ketika dibagi dengan bilangan ganjil pertama yaitu 1 sudah habis,” kata Asih di Hotel Santika, Kamis 02/05/2024.
Setelah PDI P dan Nasdem, PKB menyusul dengan perolehan enam kursi, selanjutnya Golkar juga enam kursi, kemudian PKS, PAN dan Gerindra memperoleh masing – masing lima kursi, terakhir Demokrat hanya memperoleh dua kursi.
Adapun, siapa saja nama – nama yang lolos menduduki kursi DPRD Kabupten Gunungkidul berdasarkan keputusan KPU adalah :
Dapil 1 ( Wonosari dan Playen ) Sembilan kursi DPRD diisi oleh Rian Eko Wibowo, Arief Gunadi, Heri Nugroho, Supriyadi, Supriyani Astuti, Rida Mustofa, Sugito, Hanif Abdil Darojat dan Widiyarto.
Dapil II ( Patuk, Gedangsari, Ngawen dan Nglipar ) 8 Kursi akan diisi oleh Purwadi, Angga Shandi Farisma, Mujiyono, Bowo Sutrisno, Suharjo, Mega Nusantara Wati PA, Eko Rustanto dan Maryati.
Dapil III yang meliputi ( Semin, Ponjong dan Karangmojo ) terfapat 10 Kursi yaitu Gunawan, Eckwan Mulyana, Untung Ardiyanto, Silvia Mega Harminanda Putri, Ari Wibowo, Sugeng Nurmantyo, Dwi Wahyu Asmorowati, Lazarus Arintoko, Wahyu Suharjo dan Singgih Murdiyanto.
Dapil IV ( Semanu, Rongkop, Girisubo dan Tepus ) 9 kursi wakil yang bakal duduk di kursi DPRD adalah Suwigyo, Wiwik Widyastuti, Sigit Subarno, Heri Purwanto, Maryanta, Agus Joko Kriswanto, Anti Kumalasari, Ibnu Sugeng Riyanto dan Sujaka.
Dan Dapil V (Tanjungsari, Saptosari, Paliyan, Panggang dan Purwosari) juga 9 kursi wakil rakyat yang bakal duduk di DPRD adalah Wulan Tustiana, Ery Agustin, Kuswarini, Endang Sri Sumiyartini, Sulastini, Tejo Aribowo, Anwarudin, Riza Rais dan Zaenal Abidin.
Ketua KPU menegaskan, calon dewan terpilih wajib menyampaikan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU, 21 hari sebelum pelantikan. Apabila LHKPN tidak disampaikan maka KPU tidak akan menyampaikan nama calon dalam usulan pelantikan ke Gubernur DIY.
Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, Andang Nugroho memberikan catatan terhadap pelaksanaan pemilu 2024 di Gunungkidul, seperti perbaikan sistem pengelolaan logistik. Pasalnya, di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) terdapat kekurangan dan kelebihan surat suara dalam jumlah signifikan.
Andang juga menambhkan rapat pleno terbuka dapat digelar lebih dulu dari pada Kabupaten Kulonprogo dan Kota Yogyakarta karena tidak ada sengketa baik hasil maupun proses dalam pemilu.
Sebelumnya, Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menyampaikan di wilayahnya terdapat tiga regristrasi perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi tetkait dengan sengketa Pileg 2024. Ketiga sengketa yaitu sengketa Pileg DPRD Provinsi Dapil 6 DIY, Sengketa Pileg DPRD Kulonprogo Dapil 5 dan sengketa Pileg DPRD di Dapil 1 Kota Jogya.