Yogyakarta, (SUARAGUNUNGKIDUL.NET) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengeluarkan Surat keputusan (SK) Nomor 5 Tahun 2024 tentang “Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY Tahun 2024” pada Selasa (5/3/2024).
SK tersebut memuat sejumlah lampiran, salah satunya lampiran data perolehan suara sah partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD DIY.
Untuk diketahui, jumlah total suara sah parpol peserta Pemilu 2024 di DIY adalah 2.314.815 suara dengan rincian berikut :
Berdasarkan data yang dirilis KPU DIY, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memperoleh total suara sah terbanyak, yaitu 600.447.
Selanjutnya, ada Partai Gerindra yang memperoleh total suara 317.230.
Kemudian, urutan ketiga ada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mendapatkan total suara 257.608.
Pada urutan keempat, ada Partai Golkar dengan total perolehan suara 222.808.
Inilah daftar resmi hasil perhitungan suara sah parpol peserta Pemilu 2024 di seluruh dapil DIY dikutip dari SK Nomor 5 Tahun 2024 KPU DIY.
Partai Peserta Pemilu 2024 ada 17 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh (DOK. Kompas.id)
1. PDI Perjuangan : 600.447 suara
2. Partai Gerindra : 317.230 suara
3. PKB : 257.608 suara
4. Partai Golkar : 222.808 suara
5. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) : 290.311 suara
6. Partai NasDem : 130.402 suara
7. Partai Amanat Nasional (PAN) : 26.730 suara
8. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) : 24.103 suara
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) : 15.573 suara
10. Partai Buruh : 14.604 suara
11. Partai Demokrat : 14.238 suara
12. Partai Ummat : 11.094 suara
13. Partai Gelombang Rakyat Indonesia : 10.725 suara
14. Partai PERINDO : 3.521 suara
15. Partai Bulan Bintang (PBB) : 3.270 suara
16. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) : 2.734 suara
17. Partai Garda Republik Indonesia : 2.596 suara
18. Partai Kebangkitan Nusantara : 1.481 suara